Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PENELITI
Pencarian
--Pilih--
6.1 Peneliti di UNISM wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman Penelitian yang dilaksanakan pada setiap tahun akademik
6.2 Kemampuan peneliti di UNISM ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil Penelitian yang dilakukan peneliti tersebut pada setiap tahun akademik.
6.3 Peneliti di UNISM mampu menentukan kewenangan dalam melaksanakan Penelitian sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan di UNISM.
6.4 Pedoman dosen dan mahasiswa mengenai kewenangan melaksanakan dalam melaksakan Penelitian setiap tahun akadmeik ditetapkan oleh oleh LPPM yang merujuk kepada pedoman Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.